Tak Kuat Menahan Hasrat Kepala Sekolah Di Tubaba Tega Usir Istri Dari Rumahnya Untuk Wanita lain.
Tulang Bawang Barat -Harian Portal.Com :
Dugaan perbuatan Penelantaran dan Perselingkuhan yang Dilakukan Oleh Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Budi Setia,SAg Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat
Terhadap Istrinya Siti Hodijah Menjadi Isu Hot Dikalangan Dunia Pendidikan Juga Masyarakat Pada Umumnya.
Adapun persoalan ini sudah terlihat dari 1 (Satu) tahun kebelakang dengan tidak memberikan nafkah, dan bila mana diminta sebagai kewajiban kepala rumah tangga selalu bilang tidak ada,hal ini Mulai mencuat Berawal dari,
Pengusiran Dengan Diawali Cekcok Omongan. yang Disebabkan Oknum Kepsek Tiba-Tiba membawa wanita lain kerumahnya, yang sontak membuat sang istri naik pitam mempertanyakan status wanita yang dibawa.istri mana yang tidak marah melihat perilaku sang suami tidak menghargai dirinya,dan istri mana yang mau di madu.adapun hubungan mereka apakah sudah sah secara agama dan negara itu tampa seijin istri sahnya.
Hal ini sudah jelas baik secara hukum maupun sangsi PNS sesuai aturan negara Republik indonesia.
“Padahal Surat Cerai Aja Belum Ada Kok Dia Berani Nikah Lagi Pak,”Ujar ijah.
Sebagai Publik Vigur Didunia Pendidikan
Yang Seharusnya Memberikan Toladan Dan Panutan bagi Anak-anak Didik Tercoreng akibat perbuatan Oknum kepala sekolah Tersebut.Selasa.14/01/2025
Sedangkan Aturan dan Sanksi bagi PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan adalah hukuman disiplin berat dan pidana. Sanksi disiplin berat yang dapat dijatuhkan sebagai berikut:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan adalah sesuai dengan ketentuan KUHP.
Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme ASN.
Jika ada PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan dan klarifikasi.
Terkait hal tersebut PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa : a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
Dalam Hal ini saya berharap bantuannya kepada bapak Yosa Agusta Pratama Sebagai Kuasa saya untuk menindak lanjuti prihal ini.(Tim/ys).