Periksa Terlapor dan Saksi-saksi, Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye Oknum Jurkam
LAMPUNG UTARA (harianportal.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara terus bekerja mendalami dugaan pelanggaran aturan kampanye yang diduga dilakukan oknum juru kampanye (Jurkam) yang juga anggota DPRD Lampung berinisial M.
Bawaslu sejauh ini sudah meminta keterangan terhadap saksi AG pemilik rumah, terlapor M dan saksi MH KPU Lampung Utara.
“Hari ini ni yg kita mintai keteranganya
- Saksi AG pemilik rumah pukul 10 : 40 wib
- Terlapor M diperiksa pukul 11 : 30
- Saksi MH kpu lampung utara pukul 14 : 24
Selanjutnya sentra gakumdu akan memintai keterangan Ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang akan di lakukan hari kamis 31 oktober 2024,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi, melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (30/10/2024).
Untuk diketahui, Jurkam yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung, berinisial M berpotensi terkena hukuman pidana penjara delapan belas bulan jika nantinya terbukti melanggar larangan kampanye.
Saat ini, dugaan pelanggaran tersebut sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Lampung Utara.
Sebelumnya, M dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi dari Pasangan Ardian-Sofyan (PAS) atas dugaan pelanggaran aturan kampanye saat menjadi juru kampanye pasangan calon nomor urut satu.
Materi yang mereka persoalkan tersebut adalah mengenai bantuan dari Pemerintah Pusat yang tak akan lagi didapat oleh masyarakat Lampung Utara jika Hamartoni tidak terpilih sebagai bupati.
Menurut penilaiannya, apa yang disampaikan oleh M tersebut terindikasi bersifat provokatif dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat daerah.
“(Jika terbukti melanggar aturan kampanye), terlapor dengan inisial M terancam pidana penjara delapan belas bulan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi, Selasa (29/10/2024).
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Adapun pasal yang akan dikenakan dalam dugaan pelanggaran ini adalah pasal 69 dan pasal 187.
“Saat ini kami masih memproses laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak pelapor,” jelasnya.
Selain telah meminta keterangan dari pihak pelapor, pihaknya juga telah memanggil Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Selanjutnya, pihaknya juga akan mengagendakan pemanggilan kepada terlapor.
“Besok, terlapor dijadwalkan untuk dimintakan keterangan,” kata dia.
Sementara mengenai potensi pemanggilan kepada KPU Lampung Utara terkait polemik surat izin kampanye dari M, Dedi menuturkan, tak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan tersebut. Terkait potensi sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak KPU akibat keteledoran terkait izin kampanye, Dedi terkesan sangat berhati-hati dalam menjawabnya.
“Hal itu tergantung hasil penelusuran nantinya,” ujarnya. (ib/*)