Lampung

Adi Chandra, Ketua Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara Angkat Bicara Terkait Carut-marutnya Pengelolaan Keuangan Pasar Manggris

Lampung Utara (harianportal.com) Pasar tradisional manggris yang berada di Dusun Manggris desa Madukoro kecamatan kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara telah berdiri selama 10 tahun menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut kini seolah-olah dikelola secara pribadi.

Pasar yang semestinya dikelola oleh instansi terkait yakni Dinas Perindustrian Dan Perdagangan seharusnya dapat mengambil alih dalam pengelolaan keuangan pasar tersebut

Berdasarkan laporan narasumber Kepala Pasar Sumari selama ini pasar manggris dikelola oleh pihaknya tanpa melibatkan pihak Desa dikarenakan tanah tersebut telah dihibahkan Kepada Desa jadi mereka lah yang semestinya mengelola pasar tersebut.

Ketua Laskar Lampung Indonesia Lampura Adi Candra, telah berkomunikasi dengan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Hendri, terkait masalah ini.

Menurut Adi Chandra, Kadis Perdagangan Dan Perindustrian Hendri Telah Memanggil dan langsung Memediasi Laskar Lampung dengan Pengelola pasar di ruang kerjanya.

“Tapi sampai dengan saat ini belum adanya kejelasan tentang sistem pengelolaan pasar itu mau seperti apa kedepannya” kata Adi Chandra.

Lebih lanjut Adi memaparkan bahwa dari segi pengelolaan lahan parkir, sewa toko, kebersihan dan lain-lain yang seharusnya dapat menjadi salah satu sumber pendapatan desa justru beralih jadi pendapatan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Itu seharusnya pihak desa yang mengelola dan pastinya pendapatan masuk ke kas desa, bukan di kelola oleh oknum preman” Tegas Adi.

Dalam persoalan ini sangat disayangkan tidak ada upaya dari pihak Dinas perdagangan, untuk memanggil Sumari selaku oknum preman yang diduga kuat mengelola keuangan pasar manggris tersebut.

“Sangat disayangkan, seharusnya dinas perdagangan yang memang wewenangnya sangat lambat dalam hal permasalahan ini” Sesalnya.

Lebih lanjut Adi mengatakan bahwa pihaknya Laskar Lampung Indonesia (LLI) beserta awak Media akan terus mendesak kepala desa Madukoro serta dinas perdagangan agar secepatnya mengambil tindakan tegas.

“Masa seorang kepala desa yang notabene pimpinan desa ketika dimengkonfirmasi hal tersebut tidak mengetahui mengenai persoalan dana pasar manggris tersebut”Ketus Adi. Seraya mengatakan bahwa ini semua ada kongkalikong antara oknum preman dengan pihak desa.

“Ini ada apa, seperti ada permainan, Maka dapat dikatakan pengelolaan dana pasar selama ini merupakan tindakan pungli dikarenakan hanya menguntungkan pihak tertentu yakni oknum preman”Tegasnya.

Jika memang benar terindikasi pungli di pasar manggris tersebut terang Adi, maka pihaknya akan melaporkan kepihak yang berwenang.

“kami dari Laskar Lampung Indonesia akan melaporkan Sumari ke pihak yang berwajib dikarenakan menurut aturan pasar hanya bisa di kelola oleh Koperasi, Swasta PT atau CV , BUMD dan BUMN yang memiliki landasan hukum. Sedangkan pasar manggris di kelola konvensional secara pribadi”Tutupnya. (Ibnu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button